TEKS PIDATO (Pengertian, Metode Berpidato, Struktur Pidato, Contoh Teks Pidato singkat)

Selamat datang di blog admin teman-teman, di bawah ini merupakan contoh naskah pidato tugas bahasa Indonesia. Tugas ini dibahas dalam materi/BAB Teks Pidato.

TEKS PIDATO

 A. Pengertian Teks Pidato

Teks Pidato merupakan bentuk komunikasi satu arah berupa pengungkapan gagasan dan pikiran pembicara tentang suatu hal kepada banyak orang dan tidak mendapat langsung dari pendengar. Orang yang melakukan pidato disebut sebagai orator.Pidato yang baik dapat memberikan suatu kesan positif bagi orang-orang yang mendengar pidato tersebut.

 B. Metode Berpidato

Metode berpidato ada 4 yaitu, sebagai berikut
  •     Metode serta merta atau spontanita.
  Berdasarkan kebutuhan sesaat, tanpa persiapan yang cukup. Metode ini juga berdasarkan kemampuan dan kemahiran pembicara serta apa adanya. Metode ini biasanya dipakai dalam keadaan yang mendadak atau darurat.
  • Metode naskah,  
Dilakukan dengan membawa dan membaca naskah pidato yang dipersiapkan.
  • Metode ekstemporan
Dilakukan dengan mengandalkan kemampuan berbicara dengan hanya menyiapkan poin-poin pokok yang akan dikembangkan.
  • Metode menghafal
Dengan cara menghafal diluar kepala tentunya metode ini mempunyai nilai plus dibandingkan dengan metode lainnya, karena dengan menghafal, materi yang kita sampaikan seolah keluar dengan otodidak. Metode ini biasanya dilakukan ketika acara pidato sudah direncanakan dengan baik.

C. Struktur Teks Pidato

Struktur teks pidato terdiri atas 3 bagian, yaitu pembukaan, isi pidato, dan yang terakhir isi pidato. Ketiga struktur tersebut merupakan komponen penting yang harus ada dalam sebuah teks pidato. Karena salah satu struktur tidak, maka teks pidato tersebut tidak akan menjadi teks pidato yang sempurna. Struktur teks pidato harus berurutan dan tidak boleh diacak. Untuk lebih jelasnya lihat penjelasan struktur pidato di bawah ini.

1. Pembukaan

Pembukaan teks pidato terdiri atas 3 bagian juga, yaitu diantarasnya salam pembuka, ucapan penghormatan, dan juga ucapan syukur.

a. Salam pembuka

Contoh:
Assalamu'alaikum wr. wb. Salam sejahtera bagi kita semua siswa dan guru SMAN 1 Padalarang :)

b. Ucapan Penghormatan
Ucapan penghormatan dalam sebuah pidato biasanya dilakukan dengan menyebutkan orang yang dianggap lebih tinggi jabatannya terlebih dahulu dan kemudian seterusnya sampai berada pada jabatan paling bawah.

Contoh:
Yang saya hormati Bapak/Ibu Kepala Sekolah.
Yang saya hormati Ibu dan Bapa guru.
Yang saya hormati para tamu undangan,
Yang saya cintai teman-teman seangkatan saya kelas XII
Dan juga adik-adik kelas saya yang saya banggakan.

 c. Ucapan Syukur
Ucapan syukur ini biasanya dibacakan karena rasa syukur sang orator (pembaca pidato) terhadap Tuhan karena dirinya dan juga para tamu bisa diberikan kesehatan dan kesempatan untuk dapat berkumpul dan menghadiri acara pidato tersebut.

Contoh: Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena sampai  pada detik ini kita masih diberi kesehatan untuk dapat menghadiri dan berkumpul di acara yang berbahagia ini.

2. Isi Pidato

Isi Pidato adalah bagian yang penting karena dalam isi ini mengandung inti dari sesuatu yang akan disampaikan dan dibicarakan. Pada bagian isi ini sang orator akan menjelaskan secara detail dan juga jelas mengenai apa yang disampaikannya kepada para pendegar.

3. Penutup Pidato

Penutup pidato adalh akhir dari sebuah pidato. Pidato yang baik biasanya berisi hal-hal berikut.

    Kesimpulan secara ringkas dari materi yang dijelaskan.
    Permintaan maaf kepada pendegar jika ada salah dalam berkata dan juga menyinggung pembaca.
    Salam penutup.

D. Contoh Teks Pidato Singkat

Ada dua contoh teks pidato singkat bertema Alat Transportasi dan Pelanggaran HAM

Alat Transportasi

Assalamualaikum, wr. wb.
Yang terhormat Ibu/Bapak guru serta rekan-rekan yang saya banggakan. Puji dan syukur marilah kita ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas karunia-Nya kita dapat berkumpul bersama dalam keadaan sehat wala’fiat. Shalawat serta salam tak lupa kita curahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW. Dalam kesempatan kali ini, perkenankan saya untuk membahas tentang pembenahan jasa Angkutan Umum.
    Hadirin yang saya hormati,
Alat transportasi publik di Indonesia dinilai jauh dari kenyamanan dan keamanan. Banyak angkutan umum terutama angkutan pedesaan dan angkutan kota tidak layak jalan namun masih saja beroperasi di jalan, anehnya tidak ada penegakan hukum yang tegas bagi pelanggarnya. Apalagi banyaknya angkutan umum yang mengangkut penumpang bahkan kadang melebihi muatan, kondisi ini dinilai riskan dan membahayakan keselamatan penumpang.
Angkutan umum terutama angkutan pedesaan atau angkutan kota yang menawarkan rasa aman dan nyaman masih sangat sedikit, ditambah ongkos angkutan umum yang dinilai masih mahal dan tidak sesuai dengan pelayanan/fasilitas yang diberikan. Hal itulah yang menjadi alasan utama mengapa sebagian besar masyarakat lebih memilih kendaraan pribadi untuk beraktivitas, sehingga mengundang masalah-masalah baru seoerti memicu kemacetan, kerusakan jalan, maupun meningkatnya kecelakaan.
    Hadirin yang saya hormati,
Banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan dengan berpergian menggunakan jasa transportasi umum seperti kita dapat berinteraksi bersama orang lain dan mengurangi beban pemerintah dalam mensubsidi bahan bakar.
Harapan masyarakat sangat besar kepada pengelola jasa transportasi umum dan Pemerintah untuk lebih memperhatikan kelayakan sarana transportasi umum agar penumpang merasa lebih nyaman. Disisi lain, pengelola jasa transportasi umum sebaiknya lebih memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hidup karyawannya, terutama para supir angkutan umum, diharapkan dapat bekerja dan tidak ugal-ugalan di jalan dan tidak mengantuk serta tidak ada supir yang mabuk ketika berkendara dengan cara memberikan pelatihan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat akan nyaman menggunakan Angkutan Umum.
Sekian pidato yang dapat saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. terima kasih atas perhatiannya, akhir kata Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Pelanggaran HAM

    Assalamualaikum, Wr. Wb.
Yang terhormat Ibu/Bapak guru serta rekan-rekan yang saya banggakan. Puji dan syukur marilah kita ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas karunia-Nya kita dapat berkumpul bersama dalam keadaan sehat wala’fiat. Shalawat serta salam tak lupa kita limpah  curahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW. Dalam kesempatan ynag baik ini, perkenankan saya untuk membahas mengenai kriteria dan standar calon legislatif.
    Hadirin yang terhormat, partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum 2014, harus memiliki standar pencalonan anggota legislatif yang tegas dan ketat. Kriteria calon legislatif mesti jelas dan bisa mencegah calon-calon legislatif yang bermasalah.
    Mestinya, calon anggota legislatif yang pernah terkait dalam masalah korupsi dan pelanggaran HAM tidak boleh mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa wakil rakyat benar-benar bukan orang yang bermasalah, tetapi figur-figur yang berintegrasi.
    Tentu saja, kriteria setiap partai berbeda. Namun, paling tidak ada beberapa hal prinsip yang mesti dipakai oleh semua partai politik untuk menjaring caleg partainya.
    Hadirin yang terhormat, anda tahu? Berdasarkan hasil survei membutikan bahwa “parlemen, baik yang di pusat maupun di daerah adalah lembaga terkorup”, demikian ujar wakil Sekretaris Jendral Komite Independen Pemantau Pemilu, Jojo Rohi, terkait dengan kriteria dalam memilih calon legislatif oleh setiap partai yang akan bersaing dalam pemilu.
    Standardisasi calon anggota legislatif sangat diperlukan karena partai politik mesti membuat kriteria yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yang layak diusung menjadi caleg partainya. Hal-hal prinsip yang harus termuat dalam kriteria calon legislatif salah satunya adalah antikorupsi. Konsekuensinya, caleg yang pernah terlilit dalam kasus korupsi tidak dapat diusung sebagai caleg. Selain antikorupsi, yang harus dipertimbanngkan adalah sikap moral bakal caleg. Bila yang bersangkutan terbukti pernah mempunyai selingkuhan atau berpoligami, semestinya tidak dapat diusung sebagai caleg.
    Hadirin yang terhormat. Sementara itu, pelanggar HAM merupakan suatu bagian dari agenda reformasi yang hingga kini belum tuntas. Pelanggar HAM dalam bentuk apa pun tidak dapat dicalonkan sebagai caleg karena salah satu fungsi wakil rakyat adalah melakukan pembenahan terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM melalui legislasi. Ironi bila pelangar HAM yang melakukan pembenahan pelanggaran HAM.
    Hadirin yang terhormat, sekian pidato dari saya. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih atas perhatiannya, akhir kata Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Share this

Related Posts