Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

 Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

    Agama adalah pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri dari kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. agama mengarahkan manusia sesuai dengan nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang sehingga agama diharapkan dapat menuntun seseorang menuju ke kehidupan yang hakiki di akhirat.
   Menurut talcot Parsons, alasan manusia membutuhkan agama adalah sebagai berikut.
  1. Karena ketidakmengertian dan ketidakmampuan manusia dalam menghadapi masalah tertentu, seperti kematian, bencana alam, kesakitan, dan sebagainya.
  2. Karena kelangkaan hal-hal yang bisa memberikan jawaban yang memuaskan.
      Lembaga agama sebagai bagian dari lembaga sosial adalah sistem norma yang khusus untuk mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan serta antarsesama manusia. Dengan demikian, ketentraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan. Adanya lembaga agama ini sejalan dengan hakikat manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yaitu makhluk pribadi dan makhluk sosial.
      Agama berisi aturan-aturan yang berasal dari Tuhan melalui para rasul/nabi dan dibukukan dalam sebuah kitab suci. Tujuannya adalah mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan antarsesama manusia sehingga kehidupan manusia menjadi damai dan teratur. Agama dijadikan pedoman pola tindakan warga masyarakat dalam berinteraksi sosial dengan sesamanya dalam kehidupan masyarakat.
     Terdapat dua macam dimensi dalam agama, yaitu sebagai berikut.
1. Dimensi Vertikel
     Secaravertikal, agama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dalam dimensi vertikal, agama mengajarkan kepada pemeluk-pemeluknya agar selalu berbakti (taat) dan menyembah kepada Tuhan.
2. Dimensi Horizontal
     Dalam dimensi horizontal, agama mengajarkan agar manusia selalu berbuat baik kepada sesama manusia, makhluk hidup yang lain, dan terhadap lingkungan. Semua agama di dunia mengajarkan kepada manusia untuk selalu berbuat kebajikan.
    Fungsi agama adalah sebagai berikut
  1. Sebaga sumber pedoman hidup bagi individu ataupun kelompok.
  2. Mengatur tata cara hubungan antar manusia serta hubungan antara manusia dan Tuhan
  3. Sebagai tuntutan mengenai prinsip benar atau salah untuk menghindari perilaku menyimpang.
  4. Sebagai pedoman untuk mengungkapkan rasa kebersamaan yang mewajibkan untuk selalu berbuat baik dengan sesama dan lingkungan sekitarnya.
  5. Pedoman keyakinan bahwa siapapun yang berbuat baik akan memperoleh pahala dari Tuhan.
  6. Pedoman keberadaan alam semesta beserta isinya merupakan ciptaan Tuhan dan manusia harus menyikapinya dengan rasa syukur dan ikhlas.
  7. Pedoman mengungkapkan keindahan dengan cara membangun tempat ibadah dan sebagainya yang berhubungan dengan agama yang dianutnya.
  8. Sebagai pedoman rekreasi dan hiburan dengan menjalankan sebagai ritual agama.
  9. Memberikan identitas kepada setiap manusia sebagai bagian dari suatu agama, yaitu sebagai umat Islam, kristen, Katolik, Hindu, Budha, atau Khonghucu.
Adapun Emile Dukheim menyatakan bahwa fungsi agama adalah sebagai berikut.
  1. Agama dapat mengatarkan para individu anggota masyarakat menjadi makhluk sosial.
  2. Agama melestarikan masyarakat.
  3. Agama menanamkan sifat dasar manusia untuk-Nya.
  4. Di dalam ritual pemujaan, masyarakat mengukuhkan kembali dirinya ke dalam perbuatan simbolik yang menampakan sikapnya yang dengan itu memperkuat masyarakat sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap warga negara bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, serta tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik pemerintah, pejabat atau tokoh agama, masyarakat, maupun keluarga sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul karena secara prinsip tidak ada tuntutan dalam agama apapun yang mengandung paksaan ataupun menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain.
     Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi kemerdekaan beragama tersebut  tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama ataupun tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama tidak pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menyuruh apalagi memaksa seseorang yang telah beragama untuk mengikuti suatu agama tertentu. Kemerdekaan beragama juga tidak diartikan seabagai kebebsasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntutan dan ajaran agama masing-masing sehingga tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan sesuatu hal yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.
     Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurutagama dan kepercayaan masing-masing dijamin dalam UUD 1945, yaitu dalam pasal 28 E ayat (1) yang berbunyi "setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali " dan ayat (2) yang berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.". Kebe
basan memeluk agama juga ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Negara  menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
      Indonesia bukanlah  negara agama, melainkan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Hal tersebut tercermin dari sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuahan Yang Maha Esa". Selain, itu, dalam pembukaan UUD 1945 juga disebutkan "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,....". Kedua hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama.
    terdapat beberapa agama yang diakui dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. negara Indonesia menjunjung tinggi semua agama. Adapun sikap negara terhadap negara yang ada di Indonesia adalah melindungi dan menjamin para pemeluknya untuk dapat menjalankan ajaran agamanya dengan aman dan nyaman, serta memberi kesempatan dan perlakuan yang sama pada tiap-tiap agama.
      Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.
  1. Negara mewajibkan warga negara untuk mengikuti pelajaran agama dalam sekolah-sekolah formal.
  2. Negara menjamin kemerdekaan kepada warga negaranya dalam hal memeluk agama dan beribadah menurut keyakinan masing-masing.
  3. Negara mempersilakan agama untuk menentukan syariatnya sendiri, sejauh tidak berntentangan dengan kepentingan umun dan tidak mewajibkan dengan hukum negara.

Share this

Related Posts