Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen (Fungsi dan Tugasnya)


 Hallo sahabat Artikel Pandai, pada kesempatan kali ini kita akan membahsa artikel PKN mengenai "Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945". Artikel ini diambil dari beberapa sumber yang Admin miliki. Semoga bermanfaat .

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara yang bertujuan membangun negara itu sendiri.. Lembaga negara juga dapat diartikan sebagai badan-badan yang membentuk sistem dan menjalankan pemerintahan negara.
Berikut adalah lembaga-lembaga negara di Indonesia berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

     Keanggotaan MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan anggota DPD. Dahulu kedudukan MPr adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen, sekarang kedudukannya sebagai lembaga tinggi negara. Berikut adalah tugas dan wewenang MPR.
  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
  • Melantik presiden dan atau wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.
  • Memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

    Dewan Perwakilan Rakyat merupakan wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi rakyat. Anggota DPR dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.
Berikut adalah tugas dan wewenang DPR menurut UUD 1945.
  • Membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta dari negara lain, serta memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden dalam hal menyatakan perang, serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Adapun hak-hak yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut.
  1. Hak interpelasi, adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan yang dibuatnya.
  2. Hak inisiatif adalah hak untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang.
  3. Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Hak bertanya, adalah hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah tentang suatu masalah atau kebijakan pemerintah tertentu yang penting.
  5. Hak bujet, adalah hak DPR untuk ikut menentukan  dan merumuskan tentang anggaran keuangan dalam bentuk APBN.
  6. Hak imunitas, adalah hak anggota DPR, MPR, DPD, dan DPRD untuk tidak dapat dituntut dihadapanpengadilan karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan secara lisan atau tertulis dalam rapat-rapat MPR, DPR, DPD, dan DPRD sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan tata tertib serta kode etik masing-masing.
  7. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan atau tentang kebijakan luar biasa di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya. 

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    DPD merupakan sebuah lembaga baru sebagai perwakilan atau utusan dari daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. memilih anggota DPD dilakukan secara perseorangan bukan atas nama partai. Jumlah keseluruhan anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama, yaitu sebanyak 4 orang. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari spertiga jumlah anggota DPR RI.
    DPD dibentuk dengan maksud sebagai penyeimbang yang berkaitan dengan kebijakan di pusat dan daerah. DPR dan DPD merupakan lembaga perwakilan, tetapi kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan. DPR merupakan lembaga aspirasi politik, sedangkan DPD merupakan penyalur aspirasi keragaman daerah.
Berikut adalah tugas yang dilaksanakan oleh DPD.
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah ; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dengan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya ;pelaksanaan APBN , pajak, pendidikan, dan agama ;serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.

4. Presiden

  Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial sehingga presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
    Sebagai kepala negara, seorang presiden mempunyai tugas dan kewenangan antara lain sebagai berikut.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Menerima duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
  • memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
  Adapun sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan dan  kewenangan antara lain sebagai berikut.
  •  Memegang kekuasaan menurut undang-undang dasar.
  • Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR.
  • Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang.
  • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu0 dalam hal kegentingan yang memaksa.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  •  Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden selanjutnya diatur dengan undang-undang.
  • Membahas dan melakukan persetujuan dengan DPR atas setiap RUU.
  • Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

5. Mhkamah Agung (MA)

    Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan yang tertinggi di antara lingkungan peradilan di bawahnya yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Sebagi lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki tugas dankewenangan sebagai berikut.

a. Di Bidang Peradilan, Memeriksa, dan Memutuskan Perkara

  • Kekuasaan dan permohonan kasasi (tingkat banding akhir)
  • Sengketa tentang kewenangan mengadili.
  • Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Menguji keabsahan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

b. Di Bidang Nasihat dan Pertimbangan Hukum

  1. Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian atau penolakan grasi dan rehabilitasi.
  2. Memberikan pertimbangan di bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada lembaga-lembaga negara.

c. Di Bidang Pengawasan

  1. Mengawasi jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
  2. Membuat atau membentuk peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekosongan hukum yang diperlukan bagi kkelancaran jalannya peradilan.

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

     Mahkaman Konstitusi baru terbentuk setelah UUD 1945 mengalami amandemen. Perihal tentang Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 pasal 24C. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
     Berikut adalah kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.
  • Mengadili pada tingkat pertama yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadapp Undagn-Undang Dasar 1945.
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang keweangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.
  • Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

7. Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang baru dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. Perihal tentang Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 pasal 24B. Tujuan dari pembentukan Komisi Yudisial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mandiri serta bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lain.
    Berikut adalah tugas-tugas Komisi Yudisial
  • Membantu pengembangan sistem pendidikan untuk peningkatan kapasitas kualitas hakim.
  • Merekomendasi promosi dan mutasi hakim.
  • Melakukan penelitian untuk perbaikan sistem peradilan.
  • Menjaga kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
 Adapun kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

8.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

     Keberadaan BPK diatur dalam UUd 1945 Bab VIIIA pasal 23E, 23F, dan 23G. BPK merupakan lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan negara. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara yang bebas serta mandiri, profesional, efektif, efisien, dan modern sesuai dengan praktik internasional terbaik. BPK mengemban tiga fungsi yaitu sebagai berikut.
Fungsi operatif, adalah berupa pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan, dan pengelolaan kekayaan negara.
Fungsi yudikatif, adalah kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
Fungsi advisory, adalah memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan negara.

Share this

Related Posts

1 komentar:

komentar
14 Juli 2017 20.21 delete

Makasih artikelnya, mnambah wawasan

Reply
avatar