Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dan Daerah (Fungsi-Fungsi) -Belajar PKN

1. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

      Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi yaitu sebagai berikut.

a. Fungsi Pelayanan

      Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak memberatkan serta tidak pilih kasih dan semua orang memiliki hak sama yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

b. Fungsi Pengaturan

    Fungsi pengaturan memberikan penekanan bahwa peraturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada maysarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

c. Fungsi Pemberdayaan

     Fungsi pemberdayaan dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. asyarakat tahu, sadar diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau meyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membeantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
      Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan dan keamanan , yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain yaitu sebagai berikut.
  • Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunann nasional secara makro.
  • Dana perimbangan keuangan.
  • Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  • Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  • Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  • Konservasi dan standarisasi nasional.

2. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

a. Kewenangan Pemerintah Daerah

        Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
       Setiap daerah mempunyai wewenang untuk mengelola pemerintahannya sendiri sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat disesuaikan dengan kondisi, ciri khas, kemampuan, dan potensi  yang dimiliki daerah yang bersangkutan. Dengan pemberian wewenang ini, diharapkan proses pembangunan di daerah dapat berjalan lebih lancar, efektif dan efisisen.
      Dalam penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut.
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  2. Memilih pemimpin daerah.
  3. Mengelola aparatur daerah.
  4. Mengelola kekayaan daerah.
  5. Memungut pajak dan retribusi daerah.
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  7. Mendapat sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
          Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan dan menunjukan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari tiga indikasi berikut.
  1. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
  2. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
  3. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

b. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

      Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormatisatuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".  UU yang dimaksud adalah UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daaerah khusus Ibu Kota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Naggroe Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

c. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

     Perangkat daerah meliputi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. Perangkat daerah provinsi terdiri dari sekretaris daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan desa atau kelurahan.

1) Sekretariat Daerah
      Sekretariat daerah merupakan salah satu unsur pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretaris daerah tingkat provinsi diangkat oleh presiden atas usul gubernur dan bertanggungjawab kepada gubernur, sedangkan sekretaris daerah kabupaten/kota diangkat oleh gubernur atas usulan kepala daerah kabupaten/kota. Sekretaris daerah kabupaten/kota bertanggungjawab kepada bupati atau wali kota dan apabila dalam menjalankan tugasnya dinilai tidak bertanggungjawab, bupati atau wali kota dapat mengusulkan kepada gubernur untuk memberhentikannya.

2)  Sekretariat DPRD
    Sekretariat DPRD merupakan salah satu perangkat pemerintah daerah yang ditugaskan untuk menjalankan kesekretariatan DPRD dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRd dalam melaksanakan fungsinya. Sekretaris DPRD provinsi diangkat oleh gubernur, sedangkan sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat oleh bupati atau wali kota. Sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada pimpinan DRD dan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

3) Dinas Daerah
    Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang diangkat oleh kepala daerah atas usul sekretaris daerah. Dinas daerah dipimpin oleh seorang kepala dinas dan bertanggungjawab kepada keala daerah melalui sekretaris daerah.

4) Lembaga Teknis Daerah
     Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung  tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus dan berbentuk badan, kantor, ataupun rumah sakit daerah. Dalam menjalankan tugasnya, kepala lembaga teknis daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah.

5) Kecamatan
    Kecamatan merupakan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang camat. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota. Dalam melaksanaka tugasnya, camat memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

6) Desa atau Kelurahan
       Desa atau kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa atau lurah. Kepala desa sebagai pemimpin desa diangkat melalui pemilihan oleh rakyatnya secara langsung, sedangkan lurah sebagai kepala kelurahan diangkat oleh bupati atau wali kota. Kepala desa dan lurah bertanggungjawab kepada bupati atau wali kota.

d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

     DPRD merupakan lembaga perwakilan di tingkat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. DPRD menjadi mitra pemerintah daerah (kepala daerah beserta aparatnya) dalam menjalankan pemerintahan daerah.

1) DPRD Provinsi
       Anggota DPRD provinsi dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan  dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. DPRD provinsi berhak meminta pertanggungjawawab gubernur.
   DPRD provinsi menjalankan beberapa fungsi antara lain sebagai berikut.
  • Fungsi legislasi, yaitu membuat peraturan daerah provinsi bersama gubernur.
  • Fungsi anggaran, yaitu menyusun APBD bersama gubernur.
  • Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh gubernur beserta aparatnya.
2) DPRD Kabupaten/Kota
      Anggota DPRD kabupaten/kota terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilu. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota menjalankan beberapa fungsi antara lain sebagai berikut.
Fungsi legislasi, yaitu membuat peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati atau wali kota.
Fungsi anggaran, yaitu menyusun APBD bersama bupati atau wali kota.
Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh bupati atau walikota beserta aparatnya.

e. Proses Pemilihan Kepala Daerah

        Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratir berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50%  (limauluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon terpilih . Apabila ketentuan tersebut terpenuhi, pasangan calon keala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

f. Peraturan Daerah (Perda)

      Peraturan daerah (perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi, kabupaten/kota, dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan  dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
     Dalam melaksanakan peraturan daerah, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, oerda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan perda dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah dalam berita daerah dilakukan oleh sekretaris daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakan perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk satuan polisi pamong praja.

g. Keuangan Daerah

       Penyelenggara fungsi daerah dapat terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
   Daerahdiberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain sebagai berikut.
  1. Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan.
  2. Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.
  3. Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan .
     Di dalam undang-undang yang mengatur keuangan negara terdapat  penegasan  dibidang pengelolaan keuangan yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur atau bupati/wali kota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
       Kepala daerah melaksanakan kekuasaannya melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat-pejabat perangkat daerah sehingga pengaturan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi  satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam undang-undang mengenai  pemerintahan daerah. Sumber pendapatan daerah terdiri dari sumber-sumber  keuangan berikut.
  1. Pendapatan asli daerah (PAD), yaitu meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  2. Dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  3. Pendapatan daerah lain yang sah. 
      Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh bendahara umum daerah. Adapun mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah berpedoman pada peraturan pemerintah..

Share this

Related Posts