Pembagian Hukum Islam : Hukum Taklifi dan Hukum Wad'i (Sebab,Syarat,Man'i/Penghalang) ;Ulama Ushul Fikih

 Hukum islam adalah perintah Allah SWT yang berhubungan dengan umat islam. Melalui metode ijtihad (pengertian ijtihad) para ulama merumuskan ketentuan-ketentuan yang terperinci menyangkut perilaku orang mukalaf, baik dalam bentuk tuntutan, kebolehan, maupun ketetapan yang berdasarkan pada sebab, syaat, ataupun halangan . Ulama ushul fikih membagi hukum menjadi dua bagian besar yaitu hukum taklifi dan hukum wad'i.

1. Hukum Taklifi

   Hukum taklifi yaitu hukum yang dibebankan kepada orang islam yang sudah dewasa dan berakal sehat. Hukum taklifi dibagi menjadi lima sebagai berikut.
  • Wajib : yaitu ketentuan agama yang harus kita kerjakan, bila ditinggalkan mendapat dosa. Contoh ; salat fardu dan puasa ramadhan.
  • Sunah Mandub : yaitu perkara yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Contoh : "Saumlah sehari dan berbukalah sehari." (H.R Bukhari Muslim).
  • Haram : yaitu ketentuan larangan agama yang tidak boleh dikerjakan. Jika melaksanakannya berdosa.Contoh :"Janganlah kamu mendatangi tukang-tukang tenung." (H.R Tabrani).
  • Makruh :yaitu ketentuan larangan agama yang lebih baik ditinggalkan daripada dilakukan. Contoh : makan daging babi, jika betul-betul darurat. (Q.S Al-Baqarah, 2:173).
  • Mubah : Yaitu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya. Contoh : makan, suatu perbuatan yang mau tidak mau mesti dilakukan oleh setiap manusia.

2. Hukum Wad'i

     Hukum wad'i yaitu perintah Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau mani' (penghalang) bagi adanya sesuatu (hukum0.
a. Sebab
    Sebab yaitu sifat yang nyata dapat diukur yang dijelaskan oleh nas (Alquran dan hadis) bahwa kebenarannya menjadi sebab adanya hukum. Contoh :
  • Sebab datangnya bulan Ramadhan, diwajibkan berpuasa.
  • Sebab masuknya waktu salat, Diwajibkan salat.
  • Terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya salat Magrib.
b. Syarat
    Syarat yaitu sesuatu yang berada di luar hukum syarak tetapi keberadaan hukum syarak bergantung kepadanya. Jika syarak tidak ada, hukum pun tidak ada. Contoh :
  • Genap satu tahun (haul) merupakan syarat wajib zakat perdagangan; tidak ada haul, tidak diwajibkan zakat.
  • Suci dari haid bagi wanita sebagai syarat wajib salat dan puasa, oleh karena itu  dalam kondisi haid tidak diwajibkan alat dan puasa.
c. Mani' (Penghalang)
     Mani' yaitu sesuatu hal yang karena adanya dapat menghalangi kewajiban melaksanakan sesuatu atau menjadi penghalang terlaksananya suatu hukum.Contoh :
  • Adanya najis pada tubuh atau pakaian, dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan salat.
  • Adanya kewajiban zakat karena sudah mencapai nisab (batas minimal kewajiban zakat), jika ada utang, menjadi penghalang kewajiban berzakat karena membayar uang hukumnya juga wajib. Jadi, uatng menjadi penghalang membayar zakat.
  • Adanya kewajiban menunaikan ibadah haji ke Baitullah, karena tidak ada keamanan di jalan, maka tidak  wajib berhaji. Ketidakamanan di jalan merupakan penghalang kewajiban haji.
     Dilihat dari pengambilannya, hukum dibagi menjadi empat macam yaitu sebagai berikut.
  1. Hukum yang diambil dari nas yang tegas (adanya dan maksudnya menunjukan kepada hukum itu).
  2. Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
  3. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat'i (pasti) maupun zanni (dugaan), tetapi pada  suatu masa telah sepakat (ijmak) mujtahidin atas hukum-hukumnya.
  4. Hukum yang tidak ada nas, baik qat'i maupun zanni dan tidak ada kesepakatan mujtahidin hukum itu.

Share this

Related Posts